Resah Zona Hijau Jadi Kawasan Industri, Nelayan Banten Desak DPRD Revisi Perda Tata Ruang
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 08:45 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
SERANG - Nelayan asal Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kholid, menilai rencana perubahan tata ruang di Banten yang mengubah zona hijau menjadi kawasan industri berpotensi merusak ruang hidup masyarakat.
Kholid usai audiensi dengan pimpinan DPRD Banten di Kota Serang, Rabu mengatakan, revisi perda tata ruang yang kini dibahas DPRD Banten membuat masyarakat pesisir dan petani resah.
Menurutnya, ruang hijau yang menjadi sumber kehidupan justru terancam hilang.
“Persoalan tata ruang itu sangat urgent (mendesak), sangat fatal. Kalau yang tadinya zona hijau jadi zona industri, ini kan sangat kaget,” katanya.
Ia menegaskan, lahan pertanian, tambak bandeng, hingga wilayah tangkap nelayan merupakan sumber ekonomi ribuan warga. Jika tata ruang dipaksakan berubah, menurutnya, dampaknya bukan hanya ekonomi tetapi juga sosial dan budaya masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jangan diubah tata ruang yang tadinya hijau jadi industri atau properti. Bagaimana makan kami nanti. Kalau dipaksakan, saya jamin geger,” ujarnya.
Kholid juga mengkritik DPRD yang dinilainya tidak sepenuhnya menyerap aspirasi masyarakat. Ia menduga perubahan tata ruang sarat kepentingan kelompok tertentu. “Ketika kami menemukan ada perubahan tata ruang, kami menduga ini pesanan oligarki. Jangan sampai masyarakat diabaikan,” katanya.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menanggapi aspirasi tersebut dengan menyatakan bahwa revisi perda dilakukan Pemprov Banten menindaklanjuti usulan dari kabupaten dan kota. Namun, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tentu ini harus kita bahas bersama secara menyeluruh, bukan hanya soal PIK 2 tapi secara keseluruhan wilayah kita,” kata Fahmi. Ia menambahkan DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota agar perubahan tata ruang tidak merugikan rakyat.
Menurut Fahmi, DPRD berkomitmen memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Banten dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Provinsi Banten. Ia memastikan aspirasi para nelayan dan petani akan menjadi bagian dari agenda pembahasan lanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!