KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Teon, Nila & Serua Seluas 683 Ribu Ha
📅 Minggu, 13 Sep 2026, 16:30 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi. Penetapan ini untuk memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.
“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam siaran pers KKP di Jakarta, Minggu (13/9).
Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi ekosistem laut karena kawasan konservasi TNS menjadi rumah bagi terumbu karang, padang lamun, tempat pemijahan ikan, hingga habitat bagi hiu martil.
Penetapan tersebut menurut Koswara menjadi potensi besar dalam mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan serta pariwisata bahari yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, mengatakan Kawasan Konservasi TNS akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, serta didukung oleh mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama," terang Firdaus.
Penetapan Kawasan Konseravasi TNS melalui proses panjang yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan. Berbagai tahapan dilakukan mulai dari survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah, konsultasi publik, sebagai dasar penetapan kawasan konservasi.
"Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi yang menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Erawan Asikin.
Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Kawasan Konservasi TNS. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) turut mendampingi proses tersebut dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.
“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” ungkap Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!