Menhut: Perhutanan Sosial di Indonesia Sentuh 8,4 Juta Hektare
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 15:55 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Wahyu Suryo
JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, perhutanan sosial menjadi instrumen penting peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga mendukung agenda strategis Presiden Prabowo Subianto dalam asta cita pembangunan.
“Perhutanan sosial selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan. Perhutanan sosial juga merupakan salah satu program strategis ketahanan pangan dan energi baru terbarukan,” ujar Raja Juli, Kamis (11/9).
Kementerian Kehutanan mencatat hingga September 2025, sebanyak 11.065 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial telah diterbitkan. SK tersebut diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.
Total luasan hutan yang dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial mencapai 8,4 juta hektare. Kebijakan ini memberikan hak kelola legal dan berkelanjutan kepada masyarakat lokal.
Saat ini terdapat 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) aktif di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri atas platinum 120 KUPS, gold 1.350 KUPS, silver 5.749 KUPS, dan blue 8.550 KUPS.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penyerahan 11.065 SK perhutanan sosial dengan luasan 8,4 juta hektare ini memberikan hak kelola bagi masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan. Bagi masyarakat, ini untuk pemanfaatan hasil hutan hingga mengurangi deforestasi,” ucap dia.
Raja Juli mengharapkan, perhutanan sosial yang dikelola masyarakat nantinya mendapat dukungan akses modal dari perbankan. Dengan begitu, kualitas produk perhutanan sosial bisa meningkat dan bersaing di pasar.
Selain itu, perhutanan sosial diharapkan tumbuh menopang ekonomi rakyat secara luas dan berkelanjutan. Pemerintah meyakini program ini mampu menyelaraskan kelestarian hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!