17 Truk Terjaring Operasi Uji Emisi di Jakarta Timur
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 07:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9).
Pengemudi dan pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kepala bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/9), mengatakan ada total 50 kendaraan yang diperiksa dan 17 kendaraan gagal memenuhi baku mutu emisi.
"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," kata dia.
Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Seluruh pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” kata Tamo.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Operasi ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, "heavy duty vehicles" adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.
Penegakan hukum ini, kata dia, adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik.
Asep mengingatkan masyarakat pentingnya perawatan kendaraan karena bentuk kepedulian terhadap kualitas udara.
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!