Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Thailand Jebloskan Thaksin Shinawatra ke Penjara Selama Setahun

📅 Selasa, 09 Sep 2025, 11:54 WIB | Oleh:
Pengadilan Thailand Jebloskan Thaksin Shinawatra ke Penjara Selama Setahun Doc: AFP
Ket. Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra

BANGKOK - Mahkamah Agung Thailand memutuskan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra secara tidak benar menjalani hukuman penjara tahun 2023 di sebuah kamar rumah sakit dan memerintahkannya untuk dipenjara selama satu tahun.

Thaksin (76), dijatuhi hukuman delapan tahun karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke negara itu pada Agustus 2023 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan.

Namun dia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam sel, ia justru dibawa ke rumah sakit swasta dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan, sebelum dibebaskan dalam skema pembebasan awal untuk tahanan lanjut usia. 

"Mengirimnya ke rumah sakit adalah tindakan yang melanggar hukum, terdakwa tahu bahwa sakitnya bukanlah masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara," kata putusan yang dibacakan hakim pada Selasa (9/9).

Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Penahanan Bangkok untuk mulai menjalani hukuman penjara satu tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.