Menjaga Harmoni Kreator Seni dan Pelaku Usaha
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN
Polemik royalti musik mencerminkan ketegangan klasik antara kepentingan kreator dan pelaku bisnis. Jika tidak dikelola dengan tepat, kebijakan royalti bisa menciptakan friksi antara sektor kreatif dan sektor usaha, padahal keduanya saling membutuhkan.
Dari sisi musisi, keluhan Ari Lasso menggambarkan persoalan serius mengenai transparansi dan keadilan distribusi royalti. Royalti seharusnya menjadi instrumen utama bagi seniman untuk memperoleh kompensasi layak atas karya yang dimanfaatkan secara komersial. Namun, ketidakjelasan prosedur dan mekanisme pembayaran menimbulkan ketidakpercayaan, yang pada akhirnya dapat melemahkan motivasi kreatif musisi.
Di sisi lain, pelaku bisnis seperti hotel dan restoran merasa terbebani oleh skema perhitungan royalti yang dianggap terlalu tinggi. Bagi mereka, beban tambahan ini berpotensi menekan margin keuntungan, terlebih di tengah iklim persaingan ketat dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Karenanya, polemik ini menegaskan pentingnya reformasi tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan adaptif sehingga ekosistem musik dapat berkembang sehat sembari menjaga keberlanjutan sektor bisnis yang turut menjadi kanal pemanfaatan karya seni. Untuk mengetahui bagaimana strategi pemerintah menjembatani polemik tersebut, berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar dalam beberapa kesempatan.
Polemik mengenai royalti musik, terutama bagi pencipta lagu, masih menghiasai ruang publik. Bagaimana respons Anda?
Sebaiknya Anda baca juga:
Itu kita lagi proses aja sih. Karena masalah itu bukan hanya di bawah (Kementerian) Ekraf (Ekonomi Kreatif) doing. Hal itu juga melibatkan kementerian lain, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan beberapa pihak terkait.
Kementerian Ekonomi Kreatif melalui Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto juga sudah mendorong LMKN dan Kementerian Hukum untuk mempercepat birokrasi dan mendorong beberapa perubahan dalam undang-undang yang kiranya bisa lebih adil kepada pencipta lagu terkait royalti.
Jadi, kami minta masyarakat untuk bersabar dan bersama-sama mengawal dan mendukung proses yang sudah berjalan di kementerian. Ini sudah berproses,namanya birokrasi agak sabar ya, kita harus merubah beberapa hal dan ini sudah mengalami kemajuan. Mohon doanya dan dukungannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Haruskah restoran ikut menanggung beban perlindungan hak cipta musik?
Seharusnya tidak dikenakan biaya lagi. Kami juga berharap ada kejelasan hukum untuk pelaku usaha maupun pencipta lagu yang berkarya. Itu yang sedang diupayakan kementerian.
Tapi kalau bayar ataupun tidak pun juga itu harus ada kejelasan hukum buat teman-teman. Kalau nggak (ada paying hukum) kita susah juga kan. Saya juga turut memahami kalau bisnis atau yang berkarya atau kreator juga perlu ada kejelasan dari segi hukum. Jadi, hal itu yang kita perjuangkan agar tercipta situasi yang sehat, terutama bagi industri musik.

KORAN JAKARTA/WAHYU AP
Bagaimana agar kekayaan intelektual itu lebih berkontribusi pada negara?
Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh ekosistem agar intellectual property atau kekayaan intelektual bisa memiliki kontribusi yang optimal pada perekonomian negara. Hal pertama yang bisa dilakukan ialah dari konsumen sebagai penikmat produk kekayaan intelektual harus bisa membeli produk itu dengan jalur legal dan tidak melakukan pembajakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!