Istana Tegaskan Presiden Tak Akan Bela Bawahannya yang Korupsi
📅 Senin, 25 Agu 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisKPK mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal 275.000 menjadi 6 juta rupiah. “KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar 275.000 rupiah, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta rupiah,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!