Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Bergerak, DPO untuk Riza Chalid Terbit!

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Kejagung Bergerak, DPO untuk Riza Chalid Terbit! Doc: Antara Foto
Ket. Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi memasukkan Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (22/8). Kejagung kini siap mengejar buronan yang telah menghilang sejak awal tahun ini.

"Sudah DPO," kata Anang Supriatna singkat kepada wartawan. Meskipun demikian, Anang tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kapan status DPO itu diterbitkan.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah pihak. Selain itu, Riza juga dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang semakin memperberat kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Tiga Kali Mangkir, Kejagung Siapkan Red Notice

Riza Chalid tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Sebagai langkah lanjutan, Kejagung sedang mempersiapkan pengajuan red notice untuk meminta bantuan internasional dalam penangkapan Riza yang terdeteksi berada di Malaysia. Riza meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan diduga kini bersembunyi di luar negeri. Untuk itu, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia telah mencabut paspor Riza, agar tidak bisa lepas dari pengejaran hukum.

Sita 9 Mobil Diduga Milik Riza Chalid

Sementara itu, Kejagung terus mengusut aset-aset yang diduga milik Riza Chalid. Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa kawasan di Jakarta dan Bekasi, Kejagung berhasil menyita total sembilan mobil yang diduga terkait dengan buronan tersebut. Mobil-mobil yang disita, antara lain, Toyota Alphard, MINI Cooper, serta tiga unit sedan Mercedes-Benz tanpa pelat nomor.

Keempat mobil lainnya yang disita adalah satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik, satu unit Toyota Rush hitam metalik, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika. Seluruh mobil tersebut dianggap sebagai bukti dalam penyidikan yang lebih mendalam terhadap Riza Chalid dan pihak-pihak yang terlibat.

Pihak Terafiliasi dan Penggeledahan Lanjutan

Anang Supriatna juga menyebut bahwa selain mobil-mobil tersebut, Kejagung telah menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat terkait dengan jaringan bisnis Riza Chalid. Namun, identitas pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yang diduga membantu dalam mengelola aset-asetnya, belum diungkapkan lebih lanjut.

Kejagung Fokus Kejar Riza Chalid

Kini, Kejagung memfokuskan perhatian pada pengejaran Riza Chalid yang masih berada di luar negeri. DPO yang diterbitkan menjadi salah satu upaya serius untuk memastikan buronan ini segera diproses hukum. Kejagung berharap, dengan langkah tersebut, Riza Chalid dapat segera dihadapkan ke meja hijau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.