Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Musisi Alex Teh Minta Pemerintah Perjelas Sistem Pembayaran Royalti

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 07:17 WIB | Oleh:
Musisi Alex Teh Minta Pemerintah Perjelas Sistem Pembayaran Royalti Doc: antara foto
Ket. Musisi Alex Teh

JAKARTA - Musisi muda Alex Teh meminta pemerintah untuk lebih memperjelas sistem pembayaran royalti yang saat ini menjadi kontroversi di industri musik.

"Kayaknya sebagai musisi muda itu ya (aku ikut terdampak). Aku tahu situasi ini dan mungkin sistemnya harus diperbaiki ya," kata Alex saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Kamis (14/8).

Penyanyi kelahiran 2003 itu mengatakan peraturan pemerintah harus berpihak pada rakyat. Sebab, terdapat kemungkinan penyanyi atau band kecil di kafe atau restoran tidak dapat membayar tarif royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Otorita yang membuat kebijakan pun juga perlu memperhatikan situasi penulis lagu pembayaran royalti bisa lebih terstruktur dan jelas alurnya. Adapun alur yang dia maksud yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau musik.

"Kita tahu ini arahnya bakal ke mana, dan yang menerima juga. Jadi kita harus lebih transparan," ucap Alex.

Sebelumnya, Kementerian Hukum menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Pembayaran royalti juga termasuk pada pemutaran lagu-lagu barat.

Dalam penerapannya, aturan tersebut kini mendapat banyak kritikan dari banyak pihak baik asosiasi maupun musisi sendiri. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) misalnya, yang pada hari ini meminta kehadiran pemerintah untuk memperjelas aturan soal royalti.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B. Sukamdani mengatakan akan membawa usulan revisi kepada DPR RI dan mengagendakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas soal izin penggunaan karya para musisi untuk diputar di hotel dan restoran.

Baru-baru ini, penyanyi Ari Lasso juga menyatakan kekecewaannya atas keputusan pembayaran royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Buntut dari kekecewaan itu kemudian membuatnya membebaskan para penyanyi untuk membawakan karya ciptaannya di kafe.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.