Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Ungkap Mayoritas Korban Penipuan Baru Lapor Setelah 12 Jam, Dana Sudah Raib!

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 17:18 WIB | Oleh:
OJK Ungkap Mayoritas Korban Penipuan Baru Lapor Setelah 12 Jam, Dana Sudah Raib! Doc: ANTARA/Ardika
Ket. Ilustrasi - Penipuan investasi.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 83 persen korban penipuan keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian. Keterlambatan laporan membuat uang korban sulit diselamatkan karena telah berpindah ke rekening lain.

"Rata-rata 83 persen korban melaporkan setelah 12 jam. Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya (berpindah ke rekening lain)," ujar Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary.

Dia melalui diskusi bertema "Investasi Ilegal: Ancaman Nyata Bagi Aset dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis, mengatakan, setelah 12 jam, kendati rekening korban sudah diblokir namun dananya tak ada lagi karena sudah berpindah.

"Idealnya sesegera mungkin lapor. Saat sadar ditipu langsung lapor bank, ke IASC, OJK. Jadi semakin cepat dilaporkan makin cepat juga itu rekeningnya diblokir sehingga dananya tidak berpindah," kata dia.

Adapun jenis penipuan yang ditangani antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dan penipuan penawaran kerja.

Selain itu penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu hingga love scam (penipuan yang menggunakan hubungan romantis atau emosional sebagai kedok untuk menipu)

Merujuk data IASC, jumlah rekening yang dilaporkan saat ini mencapai 267.962 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986.

"Dan yang dilaporkan itu kurang lebih di angka Rp3,4 triliun, namun memang dana yang terselamatkan masih di angka Rp344,7 miliar, baru sekitar 10 persen," katanya.

Hal itu karena memang penipuan terkait dengan digital berpacu dengan waktu.

Karena itu, Andes mengingatkan pentingnya edukasi atau sosialisasi yang didukung sistem untuk mempercepat penelusuran dana dan aksi pencegahan.

Dia menyampaikan masyarakat sebaiknya meningkatkan literasi keuangan termasuk memahami investasi legal dan ilegal. Sebelum memilih produk jasa keuangan ingatlah "2L" yakni "legal" dan "logis".

"Legal" termasuk memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, memastikan pihak tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar dan pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian "logis", yakni memastikan manfaat dari produk-produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.