Kemdiktisaintek Larang Ada Perploncoan pada Masa Pengenalan Kampus di Seluruh Indonesia
📅 Kamis, 14 Agu 2025, 17:28 WIB | Oleh: SriyonoSegala bentuk kekerasan, baik fisik, kekerasan psikis, maupun verbal, dilarang keras dilakukan. Begitu pula dengan praktik pungutan wajib terhadap mahasiswa baru yang kerap membebani mereka di awal perkuliahan.
Hal lain yang juga tidak kalah penting, seluruh civitas academica diingatkan untuk menghindari tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pelanggaran atas larangan ini dapat berujung pada sanksi sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan regulasi yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!