Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Serang dan Pemkot Serang Berebut 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub Dimyati: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 19:55 WIB | Oleh:
Pemkab Serang dan Pemkot Serang Berebut 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub Dimyati: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja Doc: antara foto
Ket. Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah

SERANG - Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan kesiapannya untuk memediasi polemik klaim delapan pulau di Teluk Banten antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Ia meminta kedua pihak menghentikan saling klaim yang dinilainya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita akan mediasi, enggak boleh itu rebut-rebutan. Udah kayak Jepang sama Belanda aja. Ini kan satu daerah dalam Provinsi Banten, buat apa?” kata Dimyati di Kota Serang, Selasa (12/8).

Menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui pemetaan wilayah sesuai kewenangan yang sah berdasarkan peta resmi pemerintah pusat. “Nanti yang sesuai dengan peta, di-mapping nanti. Sehingga siapa yang mengelola itu jelas,” ujarnya.

Dimyati mempertanyakan tujuan dari perebutan pulau tersebut. Ia mengingatkan, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengedepankan ego masing-masing pemerintah daerah.

“Tujuannya apa sih? Mau rebut-rebutan gitu? Menang jadi abu, kalah jadi arang. Cari uang kan? Cari keuntungan? Udah saya bayar aja, nggak usah dimasalahin lagi. Cukup lah,” ujar dia dengan nada bercanda.

Ia menambahkan, dirinya akan terjun langsung menjadi penengah. “Otomatis saya siap jadi penengah. Nggak boleh ada rebut-rebutan,” kata mantan Bupati Pandeglang dua periode itu.

Polemik ini mencuat setelah Pemkot Serang berencana mengambil alih pengelolaan delapan pulau yang selama ini berada di wilayah administrasi Kabupaten Serang, yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Sebelumnya, Pemkab Serang, Banten, menyatakan delapan pulau di Teluk Banten secara sah merupakan bagian dari wilayahnya, seraya membeberkan sejumlah dasar hukum untuk menanggapi wacana pengambilalihan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, di Serang, Senin, mengatakan bahwa klaim Pemkab Serang didasarkan pada aspek yuridis, historis, dan administratif yang jelas.

“Secara yuridis, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, disebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten. Dalam undang-undang itu tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya.

Penegasan ini, lanjutnya, juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara eksplisit menyebutkan delapan pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang.

Adapun delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Farhan menambahkan, dari sisi historis dan administratif, Kabupaten Serang telah lama mengelola pulau-pulau tersebut bahkan sebelum Kota Serang terbentuk sebagai daerah otonom.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Mahasiswa Kedokteran UNNES ...

Lotus Care Jadi Layanan Unggulan untuk Tuberkulosis

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lotus Care Jadi Layanan Ung...

UI Tuan Rumah Rakor Humas Protokol Perguruan Tinggi

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Rona
UI Tuan Rumah Rakor Humas P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.