Pemkab Serang dan Pemkot Serang Berebut 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub Dimyati: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja
📅 Selasa, 12 Agu 2025, 19:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SERANG - Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan kesiapannya untuk memediasi polemik klaim delapan pulau di Teluk Banten antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ia meminta kedua pihak menghentikan saling klaim yang dinilainya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita akan mediasi, enggak boleh itu rebut-rebutan. Udah kayak Jepang sama Belanda aja. Ini kan satu daerah dalam Provinsi Banten, buat apa?” kata Dimyati di Kota Serang, Selasa (12/8).
Menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui pemetaan wilayah sesuai kewenangan yang sah berdasarkan peta resmi pemerintah pusat. “Nanti yang sesuai dengan peta, di-mapping nanti. Sehingga siapa yang mengelola itu jelas,” ujarnya.
Dimyati mempertanyakan tujuan dari perebutan pulau tersebut. Ia mengingatkan, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengedepankan ego masing-masing pemerintah daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tujuannya apa sih? Mau rebut-rebutan gitu? Menang jadi abu, kalah jadi arang. Cari uang kan? Cari keuntungan? Udah saya bayar aja, nggak usah dimasalahin lagi. Cukup lah,” ujar dia dengan nada bercanda.
Ia menambahkan, dirinya akan terjun langsung menjadi penengah. “Otomatis saya siap jadi penengah. Nggak boleh ada rebut-rebutan,” kata mantan Bupati Pandeglang dua periode itu.
Polemik ini mencuat setelah Pemkot Serang berencana mengambil alih pengelolaan delapan pulau yang selama ini berada di wilayah administrasi Kabupaten Serang, yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Pemkab Serang, Banten, menyatakan delapan pulau di Teluk Banten secara sah merupakan bagian dari wilayahnya, seraya membeberkan sejumlah dasar hukum untuk menanggapi wacana pengambilalihan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, di Serang, Senin, mengatakan bahwa klaim Pemkab Serang didasarkan pada aspek yuridis, historis, dan administratif yang jelas.
“Secara yuridis, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, disebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten. Dalam undang-undang itu tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya.
Penegasan ini, lanjutnya, juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara eksplisit menyebutkan delapan pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang.
Adapun delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Farhan menambahkan, dari sisi historis dan administratif, Kabupaten Serang telah lama mengelola pulau-pulau tersebut bahkan sebelum Kota Serang terbentuk sebagai daerah otonom.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!