Pulau Jawa Tak Layak Huni di Masa Depan Jika Tambang Tidak Disetop
📅 Senin, 11 Agu 2025, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisMoratorium izin tambang secara hukum bisa dilakukan oleh presiden lewat Instruksi Presiden (Inpres).
Hal serupa pernah dilakukan lewat Inpres No. 5 Tahun 2019 untuk menghentikan izin di hutan primer dan gambut.
Dengan kondisi dan arah kebijakan saat ini, moratorium pertambangan di Jawa tidak hanya sah secara hukum, tapi juga wajib secara etis dan ekologis. Analisis CELIOS diolah dari berbagai sumber (ESDM, BPS, dan Pemda), total IUP/WIUP se-Jawa dan Madura mencapai 2.195.
Krisis ekologis di Pulau Jawa bukan sekadar isu lingkungan. Ia adalah persoalan keadilan, tata kelola sumber daya, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Instruksi Presiden menjadi langkah hukum paling cepat dan efektif untuk menghentikan sementara pemberian izin tambang—tanpa perlu menunggu revisi peraturan perundang-undangan.
Langkah ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan juga bentuk konkret penegakan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak dasar warga, dan pembangunan yang konsisten dengan kebijakan jangka panjang.
Bersamaan dengan itu, pemerintah harus menata ulang strategi pembangunan agar selaras dengan krisis iklim dan kebutuhan rakyat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lingkungan harus dipulihkan dan kita perlu menggeser fokus ke ekonomi restoratif yang tidak merusak. Hanya dengan begitu, Pulau Jawa masih bisa dihuni dan menjadi wajah masa depan Indonesia. 
Muhamad Saleh, Researcher in Law and Regulatory Reform, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!