Kepgub Rombel Jabar Disebut Berdampak Serius pada Guru Sekolah Swasta
📅 Kamis, 07 Agu 2025, 20:01 WIB | Oleh: Tim PenulisMeski demikian, Pemprov Jabar tetap membuka ruang dialog dan mediasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami berharap pihak penggugat mempertimbangkan kembali gugatan ini demi kepentingan anak-anak yang terancam tidak bisa sekolah hanya karena kondisi ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, diinformasikan sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
Gugatan tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 31 Juli 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!