Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

One Piece Tidak Masalah, Bagian dari Kebebasan Berekspresi, Pejabat Tak Perlu Kebakaran Jenggot

📅 Rabu, 06 Agu 2025, 17:42 WIB | Oleh:
One Piece Tidak Masalah, Bagian dari Kebebasan Berekspresi, Pejabat Tak Perlu Kebakaran Jenggot Doc: ist
Ket. One Piece

JAKARTA – Pejabat-pejabat yang berpikir sempit, langsung berkomentar aneh-aneh atas fenomena “one piece.” Ada yang bilang makarlah. Padahal menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini hanya bagian dari kebebasan berkespresi. Jadi tidak masalah.

Menurut Komnas, pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut hal itu sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Ini sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Sebenarnya, itu ekspresi simbolik warga negara yang dijamin konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis, di Jakarta, Rabu. Dia pun menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. “Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan simbol tersebut. Respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.

"Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan," kata Anis.Ke depannya, Komnas HAM mengimbau, khususnya kepada pemerintah, untuk merespons ekspresi publik secara lebih bijaksana serta senantiasa menjaga pemenuhan hak asasi setiap warga negara.

“Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM,” ucap Anis.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga Jepang, One Piece, menjelang 17 Agustus 2025 tidak mengganggu kesakralan peringatan HUT Ke-80 RI.

"Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80," kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

Dia mengaku tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun hal itu akan menjadi masalah ketika ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, misalnya mendorong pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI. 

Karena ini kebebasan berekspresi saja, para pejabat tak perlu kebakaran jenggot. Jangan sedikit-sedikit makar, pemberontakan, ekstrem kiri, dan sebagainya. Kalau ditanggapi dengan bijak, santai, dan ramah, tak akan jadi masalah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Menbud: FBI Pulangkan Artef...

Polri Minta Warga Waspadai Modus e-Tilang Palsu

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Polri Minta Warga Waspadai ...
Luar Negeri
Mali Masuk Negara Target Se...
Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.