Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengaku sebagai Polisi, Empat Begal Bersenjata Api Mainan Diringkus

📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 16:58 WIB | Oleh:
Mengaku sebagai Polisi, Empat Begal Bersenjata Api Mainan Diringkus Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konprensi pers di depan Tugu Knalpot Cianjur terkait kasus begal terhadap mahasiswa, Kamis (24/9).

CIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku begal dengan senjata api mainan yang sempat membawa kabur sepeda motor milik mahasiswa di Cianjur, dimana para pelaku sempat menyebut dirinya sebagai polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Kamis, mengatakan keempat orang pelaku MYT (26), MTF (22), KJI (21), dan SW (16) merupakan warga Cianjur, ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Tertangkapnya keempat pelaku setelah pihaknya memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Etel di sejumlah titik, dimana para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat berpencar dengan pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Setelah memantau melalui kamera Etel, petugas menemukan keberadaan para pelaku, dimana usai melakukan aksinya pelaku dengan kendaraan roda empat bernopol F F 1683 WX melarikan diri ke arah Bandung dan sepeda motor curian dibawa ke arah Cipanas," katanya.

Berbekal rekaman CCTV petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dimana salah seorang diantaranya merupakan anak di bawah umur namun sudah beberapa kali melakukan aksi kekerasan jalanan dan pencurian di sejumlah wilayah di Cianjur.

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dimana petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian milik mahasiswa di salah satu kampus di Cianjur, kendaraan roda empat merek Honda yang digunakan saat kejadian, dan sepucuk pistol plastik atau mainan.      

Pihaknya memastikan senjata yang sempat ditodong-kan ke korban merupakan senjata mainan dan tidak ada seorangpun dari mereka yang merupakan anggota polisi namun saat kejadian keterangan warga ada yang mengaku sebagai polisi.

"Tidak ada satupun dari mereka yang anggota polisi hanya mengaku-ngaku sedangkan pistol yang dipakai merupakan pistol mainan," katanya.  

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 479 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pihaknya akan menggelar patroli rutin ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi berbagai aksi kriminal jalanan dan penyakit masyarakat lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
BPBD: Tangerang Berpotensi ...
Megapolitan
Pemkot Jakut Edukasi Pelaja...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.