Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Banjarmasin Permudah Koperasi Merah Putih untuk Miliki Nomor Induk Berusaha

📅 Rabu, 30 Jul 2025, 08:05 WIB | Oleh:
Pemkot Banjarmasin Permudah Koperasi Merah Putih untuk Miliki Nomor Induk Berusaha Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin Ari Yani di Banjarmasin, kemarin.

BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kemudahan bagi Koperasi Merah Putih memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), guna mendukung kesuksesan program pemerintah pusat.

"Koperasi merupakan sebuah badan usaha maka dari itu wajib memiliki NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin Ari Yani di Banjarmasin, kemarin.

Menurut dia, untuk memberikan identitas dan legalitas bagi Koperasi Merah Putih tersebut, telah dikoordinasikan dengan baik dengan para pengurus terkait persyaratan.

"Urusan perizinan berusaha baik perorangan maupun berbadan usaha tidak terlalu rumit. Untuk Koperasi Merah Putih yang sudah diresmikan, semua sesuai kelengkapan memenuhi yang diperlukan," ujarnya.

Karenanya, ungkap dia, tiga Koperasi Merah Putih yang sudah diresmikan di Kota Banjarmasin, bersamaan peluncuran Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan se-Indonesia, sudah mendapatkan NIB.

Adapun tiga koperasi tersebut, ungkap Ari Yani, yakni Koperasi Kelurahan Merah Putih Telawang, Koperasi Kelurahan Merah Putih Basirih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kuin Cerucuk.

"Penyerahan dokumen NIB langsung dilakukan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR," ujarnya.

Menurut dia, pemberian kemudian pengurusan NIB ini juga bagi 49 koperasi kelurahan lainnya di Kota Banjarmasin.

"Karena ditarget sebanyak 52 kelurahan di kota ini membentuk Koperasi Merah Putih yang merupakan program unggulan diinisiasi Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari menambahkan, sebagai langkah lebih lanjut dari pembentukan Koperasi Merah Putih di 52 kelurahan terus diupayakan bisa rampung tahun ini.

"Untuk melakukan beberapa persyaratan diantaranya NIB lalu sertifikat halal diberikan. Jadi sebuah koperasi telah memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa melakukan operasional," katanya.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional yang ditindaklanjuti di daerah.

"Usaha apa yang akan dilakukan koperasi ke depannya? Adapun beberapa kegiatan telah digarisbawahi regulasi bahwa koperasi sebagai toko penjual sembako, Agen LPG dan Travel serta lainnya. Jadi tinggal disesuaikan kesepakatan antara pengurus dan anggota yang memilih usaha di bidang apa," katanya.

Isa menyebutkan, pengawasan koperasi ini tetap ada dan ditekankan kepada pengurus harus bisa menjalankan usaha yang telah disepakati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.