Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Pangan Polri Terapkan Ultimum Remedium, Pemerintah Minta Ritel Turunkan Harga Beras Sesuai Mutu

📅 Sabtu, 26 Jul 2025, 12:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi

"Jadi pelanggaran tetap pelanggaran, apabila di kemasan itu disebutkan beras premium, itu berarti spesifikasi produknya adalah kadar air maksimal 14 persen dan broken rice tidak lebih dari 15 persen. Kemudian kalau di kemasan tertulis 5 kilogram, isinya harus sama. Jadi fokus kita bahwa label kemasan harus sesuai dengan isinya," timpal Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.

"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada laporan bahwa ada zat kimia yang berbahaya dalam beras-beras itu. Kita semua menjaga jangan sampai itu terjadi. Jadi beras-beras yang ada di rak yang dicek dan di gudang, itu lebih ke kualitas atau mutu, bukan turun mutu, tetapi standar mutu. Masalahnya ada di broken rice-nya," beber Arief.

Sebagaimana diketahui, investigasi perberasan nasional ini bermula dari temuan Kementerian Pertanian yang diumumkan pada 26 Juni lalu. Sejak saat itu, pemerintah telah memberikan waktu 2 minggu untuk evaluasi dan perbaikan bagi para pelaku usaha beras.

"Kita harus bijak, harga itu harus baik di petani, bagus di penggiling, karena kalau pengusaha tidak ada marginnya, nanti siapa yang mau jadi pengusaha. Konsumennya daya belinya dijaga juga harus bagus. Kemudian kalau yang labelnya tidak sesuai isinya, tidak sesuai dengan labelnya, tolong diperbaiki," pungkas Arief.

Terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.

Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.