Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mulai Sentuh Pekerja Ojol dan Platform Digital

📅 Jumat, 25 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mulai Sentuh Pekerja Ojol dan Platform Digital Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar Anggota Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dalam diskusi CSIS mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (24/9).

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan merespons perubahan ekosistem dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi, termasuk munculnya pekerja platform digital dengan karakter pekerjaan yang fleksibel.

Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI Zainul Munasichin mengatakan pekerja platform digital akan masuk dalam RUU tersebut sebagai bentuk respons terhadap perubahan pola pekerjaan yang tidak lagi hanya bertumpu pada model pekerjaan tetap.

“Sekarang ada pekerja platform digital. Itu sebagai respons kami melihat ekosistem dunia kerja baru dengan fleksibilitas sangat tinggi. Perkembangan teknologi telah mengubah pola pekerjaan sehingga hubungan kerja tidak lagi hanya bertumpu pada model pekerjaan tetap,” kata Zainul dalam diskusi CSIS yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Zainul, pengaturan pekerja platform digital dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih bersifat umum dan hanya mencakup beberapa pasal. Ketentuan yang lebih rinci, kata dia, dapat diatur melalui undang-undang tersendiri.

Dia mengatakan karakter pekerjaan baru perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pelindungan tenaga kerja. Salah satunya pekerja ojek daring yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi dalam menentukan pola kerjanya.

Ketua Kelompok Fraksi PKB dalam Komisi IX DPR RI itu mengutip hasil survei terhadap pengemudi ojek daring yang menunjukkan mayoritas responden pada awalnya memilih menjadi karyawan ketika dihadapkan pada pilihan antara karyawan dan mitra.

Namun, setelah mengetahui konsekuensi menjadi karyawan, termasuk ketentuan jam kerja, pilihan tersebut berubah. Hanya sekitar 30 persen responden yang tetap memilih menjadi karyawan.

Menurut Zainul, kondisi tersebut menunjukkan adanya ekosistem kerja baru yang tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan pola pekerjaan konvensional.

Perubahan pola kerja tersebut juga membuat pendekatan pelindungan tenaga kerja perlu disesuaikan. Zainul mengatakan pelindungan tidak semata-mata diarahkan untuk mempertahankan seseorang dalam pekerjaan tertentu, tetapi juga memastikan pekerja mampu beradaptasi ketika jenis pekerjaan berubah atau hilang akibat perkembangan teknologi.

Dia mencontohkan pekerjaan kasir yang dapat berkurang seiring meningkatnya penggunaan aplikasi akuntansi. Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat memilih meningkatkan keterampilan agar mampu mengikuti perubahan kebutuhan dunia kerja.

“Yang diproteksi itu adalah pekerjanya, bukan memaksa untuk tetap mempertahankan dia menjadi karyawan,” ujarnya.

Skema pelindungan dalam RUU tersebut juga dikaitkan dengan dukungan bagi pekerja ketika berpindah pekerjaan, antara lain melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan, serta peningkatan dan pengalihan keterampilan atau upskilling dan reskilling.

Zainul menyebut pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh JKP selama enam bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah. Masa tersebut diharapkan dapat digunakan pekerja untuk mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan agar dapat masuk ke pasar kerja yang baru.

Selain itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memperkuat pelatihan kerja. Zainul mengatakan sumber pembiayaan pelatihan masih dalam pembahasan, termasuk usulan mengenai persentase dana yang dialokasikan dari APBN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.