Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skandal Korupsi Chromebook, Buronan JT Terlacak di Singapura

📅 Kamis, 24 Jul 2025, 08:33 WIB | Oleh:
Skandal Korupsi Chromebook, Buronan JT Terlacak di Singapura Doc: ANTARA
Ket. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

JAKARTA - Aparat penegak hukum Indonesia mengintensifkan perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).

Ia terakhir terlihat di Singapura. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan pesawat Singapore Airlines.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Tan melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada pukul 15.05 WIB pada 13 Mei 2025.

Menurut catatan imigrasi, hingga pukul 17.30 tanggal 17 Juli, dia belum masuk kembali ke Indonesia.

Tan dikenakan larangan bepergian atas permintaan Kejaksaan Agung (AGO) pada tanggal 4 Juni.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan kementerian pendidikan tahun 2019-2022.

Para tersangka termasuk JT (Tan), yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2020–2024), dan IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di kementerian.

Mereka selanjutnya termasuk SW (Sri Wahyuningsih), direktur sekolah dasar dan pengguna anggaran yang berwenang di direktorat tersebut untuk tahun anggaran 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah), direktur sekolah menengah pertama dan pengguna anggaran yang berwenang di direktorat tersebut untuk tahun anggaran 2020–2021.

Keempatnya dituduh menyalahgunakan wewenang mereka dengan mengeluarkan pedoman implementasi yang mengarahkan program digitalisasi kementerian terhadap produk tertentu -- yaitu Chrome OS.

Uji coba yang dilakukan Pusat Komunikasi Kemendikbudristek ( Pustekom ) pada tahun 2019 yang melibatkan seribu Chromebook menemukan perangkat tersebut tidak efektif.

Berdasarkan hasil uji coba, tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi yang mendukung sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti penelitian tersebut dengan yang baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan tersebut totalnya sekitar Rp9,982 triliun, dengan Rp3,582 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Perbuatan keempat tersangka tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun, ungkap Kejagung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

13 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.