KPK akan Urai Secara Utuh Konstruksi Kasus Korupsi Kuota Haji
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 10:58 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menguraikan secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada sidang Selasa ini.
Sidang pada Selasa ini beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, KPK akan mengungkapkan peran empat terdakwa, proses atau mekanisme sehingga kasus tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara.
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau proses persidangan kasus kuota haji.
“Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!