Barang Elektronik Palsu Marak, Konsumen Didorong Lebih Cerdas!
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 00:57 WIB | Oleh: Tim RedaksiPerwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rusman Hadi yang juga hadir dalam ekspose tersebut menyampaikan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan. Ia menyebut, barang-barang bekas yang berasal dari Batam dapat dipastikan merupakan barang ilegal karena tidak berizin. "Kami sebagai bagian dari Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan siap mendukung penuh upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan," ujar Rusman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!