Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Jambi Sisir Anak Usia Dini Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

📅 Rabu, 23 Jul 2025, 16:00 WIB | Oleh:
Pemkot Jambi Sisir Anak Usia Dini Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Doc: ANTARA/HO- Melli Andani.
Ket. Wali Kota Jambi Maulana meluncurkan Gerakan Sapa Bahagia Anak Usia Dini di Aula Griya Mayang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Rabu (23/7).

Kota Jambi -- emerintah Kota Jambi mengoptimalkan Gerakan Sisir, Ajak, Pantau dan Advokasi (Sapa) Bahagia sebagai upaya mewujudkan program wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari anak usia dini.

Wali Kota Jambi Maulana meluncurkan Gerakan Sapa Bahagia Anak Usia Dini di Aula Griya Mayang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Rabu.

Gerakan Sapa Bahagia bertujuan memastikan semua anak usia dini di Kota Jambi mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Kami sangat senang, karena peluncuran Gerakan Sapa Bahagia bertepatan pada peringatan HAN. Gerakan ini penting dalam implementasi wajib belajar 13 tahun, anak usia dini, artinya wajib ikuti PAUD demi masa depan yang bahagia," kata dia.

Rentang usia, kata dia, lima hingga enam tahun harus mengikuti layanan pendidikan anak usia dini. Tahapan prasekolah menjadi fondasi penting, karena di usia tersebut anak mulai belajar keterampilan dasar, seperti mengenal, bersosialisasi, serta membangun kesiapan mental dan emosional untuk melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.

Kebijakan wajib belajar 13 tahun terdiri atas satu tahun prasekolah PAUD, enam tahun pendidikan dasar, tiga tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tiga tahun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pihaknya akan berupaya menggalakkan Gerakan Sapa Bahagia secara berkelanjutan, salah satunya melalui forum rukun tetangga (RT) dan Ketua RT, karena mereka mengetahui masyarakat yang layak mendapatkan layanan PAUD.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi menambahkan anak usia dini di Kota Jambi akan disisir berdasarkan data yang terhimpun.

"Anak yang telah disisir, jika ditemukan dari keluarga kurang mampu, diajak mengikuti layanan prasekolah PAUD negeri gratis. Kemudian, dalam pelaksanaan gerakan tersebut dipantau, serta dilakukan langkah advokasi terhadap ayah dan bunda agar ada penyesuaian pemahaman dalam program ini," kata dia.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 tentang Wajib PAUD. Peraturan itu mengatur tentang penyelenggaraan dan pengawasan PAUD di Kota Jambi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.