Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bunga Pinjol Dibatasi, Industri Disuruh Adaptif

📅 Selasa, 22 Jul 2025, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bunga Pinjol Dibatasi, Industri Disuruh Adaptif Doc: ANTARA/Indra Arief Pribadi
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan batas maksimum bunga harian dalam industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) tidak menyurutkan pertumbuhan industri pembiayaan berbasis teknologi ini.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, di Jakarta, Selasa (22/7), sejak pengaturan bunga maksimum pindar diterapkan pada 2023, pertumbuhan pendanaan pindar justru meningkat.

"Malah terus naik sejak 2023, tidak melambat. Jadi artinya 'not big deal' bagi mereka. Jadi kita tetap optimis," kata Agusman dalam pertemuan dengan Redaktur Media Massa.

Menurut Agusman, pertumbuhan pendanaan pindar pada 2023 sebesar di bawah 20 persen, meningkat pada 2024 ke kisaran di atas 20 persen, dan pada Mei 2025 mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan Rp82,5 triliun.

Aturan batas maksimum bunga pindar itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang menetapkan penurunan suku bunga pindar untuk sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024.

Kemudian suku bunga pindar kembali turun untuk sektor konsumtif menjadi 0,2 persen per hari mulai 1 Januari 2025.

Agusman mengatakan besaran batas maksimum bunga pindar itu, juga sudah melalui diskusi dengan pelaku industri.

"Jadi kalau boleh disampaikan, ini tidak membuat mereka lemah, tidak ingin men-discourage," ujarnya.

Pengaturan bunga maksimum pindar juga ditujukan untuk membuat industri pindar lebih tertib dan memberikan perlindungan konsumen. Jika tidak diatur, bunga pindar dikhawatirkan menggerus kemampuan ekonomi peminjam dana.

"Kalau tidak diatur, limitnya bisa langit," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, kata Agusman, kesehatan industri pindar juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hingga saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum.

"Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum," ujar dia.

Hingga Mei 2025, salah satu parameter kesehatan penyelenggara industri pindar yakni Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 3,19 persen, atau belum melampaui batas toleransi 5 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Kebakaran Gudang Limbah Anc...
MILITER

Militer Korsel Nyaris Tembak Drone AS

34 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Militer Korsel Nyaris Temba...
Ekonomi
XL Dinobatkan Sebagai Best ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.