Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Koperasi Merah Putih Berisiko Tinggi Jadi Ladang Korupsi Baru

📅 Senin, 21 Jul 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kami juga melakukan telaah lanjutan untuk memetakan risiko korupsi dalam siklus koperasi Merah Putih yang termuat dalam berbagai aturan pelaksanaan.

Hasilnya, kami menemukan potensi korupsi di lima tahap pembentukan koperasi. Misalnya, saat pencairan modal awal (yang berasal dari dana desa ataupun pinjaman bank) rawan korupsi berupa mark-up biaya pendirian ataupun koperasi fiktif.

Di tahap ini, pelaku korupsi bisa berasal dari kepala desa, pejabat daerah, maupun notaris.

Sementara di tahap penyelenggaraan, potensi korupsi bisa lebih banyak lagi—yakni di delapan tahap. Mulai dari mark-up nilai proyek hingga penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pemilu. Penyelewengan bisa melibatkan elite desa hingga elite partai.

Berhulu dari masalah tata kelola

Telaah potensi korupsi kami lakukan karena studi kami menemukan banyak sekali masalah hukum dalam koperasi Merah Putih. Misalnya, secara kelembagaan, koperasi Merah Putih melanggar UU Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk secara sukarela oleh anggota.

Namun, koperasi Merah putih justru terbentuk dari instruksi Presiden. Struktur, model usaha, dan mekanismenya juga seragam dari pusat. Ini jelas menyimpang dari watak koperasi yang digagas pendiri bangsa, Mohammad Hatta.

Selain itu, koperasi Merah Putih juga berkonflik dengan aturan tentang desa dan badan usaha milik desa (BUMDes). Pasalnya, pemerintah desa dipaksa membentuk koperasi Merah Putih dengan cara berutang ke Bank sebesar Rp3 miliar dengan tenor pengembalian selama 10 tahun dan APBN sebagai agunan.

Lebih parah, pembayaran cicilan bukan berasal dari keuntungan koperasi, melainkan dari pemotongan dana desa. Artinya, dana yang semestinya untuk pembangunan desa malah dipakai untuk membayar cicilan pinjaman yang keuntungannya belum pasti.

Inilah yang membuat 76% responden studi kami juga menolak skema pembiayaan koperasi Merah Putih. Sebab, skema tersebut berisiko menciptakan korupsi terstruktur. Pengurus koperasi tidak merasa memiliki risiko, tetapi bisa menikmati dana besar tanpa pertanggungjawaban langsung kepada warga.

20250721144817_kopdes1.JPG

Memperbaiki koperasi Merah Putih

Pemerintah perlu meninjau ulang program koperasi Merah Putih. Upaya ini dapat dimulai dengan menyusun ulang kerangka hukum dan kelembagaan. Perlu ada ruang konsultasi publik serta pengawasan independen sejak awal perancangan kebijakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Pasang Badan Tolak Pembubaran UNRWA

37 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Pasang Badan Tola...

Wonosobo Andalkan Dieng Caldera Race untuk Promosi Wisata

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Wonosobo Andalkan Dieng Cal...

Cermati Bahaya Tekanan Darah Tinggi dalam Waktu ke Depan

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Cermati Bahaya Tekanan Dara...
Nasional
Ada yang Tahu Jumlah Cagar ...
Megapolitan
Suara Rakyat Tetap Jadi Lan...

50 Duta Besar Hadiri Jakarta Twilight Soiree  

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
50 Duta Besar Hadiri Jakart...
PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.