Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Soppeng dan Maros Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih

📅 Rabu, 23 Jul 2025, 10:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Soppeng dan Maros Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih Doc: ANTARA
Ket. Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, didampingi Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle di sela-sela peluncuran Kelembagaan 80.000 koperasi se-Indonesia secara virtual dan diikuti di Soppeng, Rabu (23/7/2025).

SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Maros pada peluncuran kelembagaan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih berkomitmen mengawal koperasi tersebut di daerahnya hingga bisa berjalan melayani masyarakat.

"Untuk Kabupaten Soppeng dari 8 Kecamatan terdapat 49 Koperasi Desa Merah Putih dan 21 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk kelembagaannya dan terbit badan hukumnya," kata Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, didampingi Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle disela-sela peluncuran Kelembagaan 80.000 koperasi se-Indonesia secara virtual dan diikuti di Soppeng, Rabu (23/7). 

Dia mengatakan keberadaan koperasi tersebut ke depan diharapkan dapat mensejahterakan anggotanya yang merupakan masyarakat setempat. 

Selain itu, lanjut dia, koperasi juga menjadi salah satu pilar demokrasi dan kelembagaan sosial untuk mengangkat perekonomian daerah. 

Pada peluncuran kelembagaan secara virtual tersebut turut diikuti forkopimda Kabupaten Soppeng. Hal serupa juga di lakukan di Kabupaten Maros yang dipimpin langsung oleh Bupati Maros, HAS Chaidir Syam.

Dia mengatakan, sebanyak 824 pengurus Koperasi desa/kelurahan Merah Putih dikukuhkan di Lapangan Pallantikang, Maros. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 515 pengurus koperasi dan 309 pengawas koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. 

"Setiap desa dan kelurahan memiliki pengurus 8 orang, 5 di antaranya merupakan pengurus inti dan 3 orang lainnya adalah pengawas koperasi," kata Chaidir.

Dia mengatakan, Pemkab Maros telah menuntaskan kelembagaan koperasi merah putih di 80 desa dan 23 kelurahan.

Untuk pengadaan sekretariat, lanjut dia, pihaknya memberi izin untuk memanfaatkan bangunan milik Pemda di wilayah masing-masing, seperti di Desa Vontomaranu misalnya terdapat satu bangunan pengrajin bisa dijadikan sebagai sekretariat Koperasi Desa Merah Putih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

New York Menjadi Negara Bagian Pertama di AS Larang Kacamata Pintar

26 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
New York Menjadi Negara Bag...
Olahraga
Piala Dunia, Andreas Schjel...
Olahraga
Veda Ega “Pede Aja” di ...
Rona
Seragam Timnas Indonesia Di...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

11 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.