Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Beras Oplosan, Kemendag Tetap Lakukan Pengawasan Meski Jadi Kewenangan Bapanas

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 08:40 WIB | Oleh:
Soal Beras Oplosan, Kemendag Tetap Lakukan Pengawasan Meski Jadi Kewenangan Bapanas Doc: ANTARA
Ket. Pekerja bongkar muat di Gudang Bulog Cabang Rejang Lebong mengangkat beras SPHP untuk didistribusikan ke pasar-pasar.

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.

Budi menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan dan stabilisasi harga beras merupakan kewenangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun demikian, Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jadi kita bersama-sama, termasuk juga kasus beras ini, kami terus berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan," kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7).

Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan rincian label beras dari 35 sampel beras kemasan, terdapat 29 sampel mempunyai nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu premium; sebanyak satu kemasan beras yang tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus; serta lima sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Izin Usaha di Jakarta Akan Terus Dipermudah

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Izin Usaha di Jakarta Akan ...
Daerah
Anak Muda Yogyakarta Diajak...

Sekolah di Yogyakarta Harus Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sekolah di Yogyakarta Harus...
Advertisement
Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.