Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sudah Terlalu Lama! Menhub Desak Zero ODOL Tak Tunggu Sampai 2027

📅 Kamis, 10 Jul 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sudah Terlalu Lama! Menhub Desak Zero ODOL Tak Tunggu Sampai 2027 Doc: istimewa
Ket. Sektor Perhubungan - Pemerintah Percepat Penerapan Kebijakan “Zero” over Dimension Over Loading (ODOL)

JAKARTA – Kebijakan kendaraan zero over dimension over loading (ODOL) perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kebijakan zero ODOL telah lama direncanakan sejak 2009, namun terus mengalami penundaan hingga saat ini.

"Mundur mungkin ya, tapi saya harapkan tidak sampai terlalu lama karena kalau sampai (tahun) 2027, itu seperti yang sudah saya bilang, semakin kita mengundur maka kita akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan yang lebih banyak," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu (9/7).

Karena itu, dia menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero kendaraan ODOL demi mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan nasional. Menhub berharap penundaan tidak berlangsung lama, karena semakin lama ditunda maka potensi kecelakaan lalu lintas akibat ODOL akan terus meningkat.

"Seperti tadi, lebih cepat lebih baik supaya tidak ada korban-korban lagi yang timbul berkaitan dengan ODOL," tegas Menhub.

Sebelumnya Menhub menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero ODOL demi mencegah kecelakaan fatal terulang setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024. Dia menyebutkan sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional yang menjadi sorotan serius pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi.

Risiko Tinggi

Dari seluruh kecelakaan tersebut pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dari praktik kelebihan dimensi dan beban. "Jumlah yang meninggal yang berkaitan dengan kecelakaan ODOL pada 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000-an yang meninggal yang terkait dengan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang," kata Menhub.

Menurut dia, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat sebab nyawa manusia tidak boleh dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang. Implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.