Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Selain Pemantauan

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:45 WIB | Oleh:

Syarifah Hayana mengajukan permohonan ini karena menilai keberlakuan Pasal 128 huruf k UU Pilkada menyebabkan dirinya mengalami kerugian konstitusional yang aktual.

Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa akreditasi LPRI Kalsel pada pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dicabut oleh KPU Provinsi Kalsel setelah adanya publikasi berita hasil hitung cepat PSU Banjarbaru yang dilakukan internal DPD LPRI Kalsel.

Hasil penghitungan PSU Pilkada Kota Banjarbaru versi DPD LPRI Kalsel dimenangkan oleh kotak kosong dengan 54 persen suara. DPD LPRI Kalsel menyebut penghitungan itu untuk kepentingan internal dan salah satu bagian dari pelaksanaan tugas pemantauan.

Bawaslu Kalsel meneruskan permasalahan tersebut ke Polres Banjarbaru yang kemudian menetapkan Syarifah Hayana selaku Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu.

DPD LPRI Kalsel dinilai melanggar Pasal 128 huruf k karena "melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan" juncto Pasal 187D UU Pilkada.

Pada tanggal 17 Juni 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan Syarifah Hayana bersalah dan divonis pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp36 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dorong Ketahanan Pangan, Kemenperin Perkuat Mutu Industri Pupuk Lewat Standardisasi & Sertifikasi
    Preview komentar:
    Membaca inisiatif Kemenperin terkait penguatan mutu pupuk melalui ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat mencerahkan mengenai esensi pembangunan; hal ...
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
Kerusakan bangunan akibat g...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
50 Bus Terbakar di Pangkalan PO Sinarjaya, Damkar Bekasi Kerahkan Sembilan Armada

50 Bus Terbakar di Pangkalan PO Sinarjaya, Damkar Bekasi Kerahkan Sembilan Armada

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.