MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Selain Pemantauan
📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:45 WIB | Oleh: SriyonoSyarifah Hayana mengajukan permohonan ini karena menilai keberlakuan Pasal 128 huruf k UU Pilkada menyebabkan dirinya mengalami kerugian konstitusional yang aktual.
Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa akreditasi LPRI Kalsel pada pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dicabut oleh KPU Provinsi Kalsel setelah adanya publikasi berita hasil hitung cepat PSU Banjarbaru yang dilakukan internal DPD LPRI Kalsel.
Hasil penghitungan PSU Pilkada Kota Banjarbaru versi DPD LPRI Kalsel dimenangkan oleh kotak kosong dengan 54 persen suara. DPD LPRI Kalsel menyebut penghitungan itu untuk kepentingan internal dan salah satu bagian dari pelaksanaan tugas pemantauan.
Bawaslu Kalsel meneruskan permasalahan tersebut ke Polres Banjarbaru yang kemudian menetapkan Syarifah Hayana selaku Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu.
Sebaiknya Anda baca juga:
DPD LPRI Kalsel dinilai melanggar Pasal 128 huruf k karena "melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan" juncto Pasal 187D UU Pilkada.
Pada tanggal 17 Juni 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan Syarifah Hayana bersalah dan divonis pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp36 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!