Foto: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
-
Ads📅 Jumat, 29 Agu 2025, 06:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian para pemohon yakni melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Foto: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
Doc. ANTARA FOTO/Fauzan
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.