Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Selain Pemantauan

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:45 WIB | Oleh:
MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Selain Pemantauan Doc: antara foto
Ket. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis (3/7).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan pemantau pemilu melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

MK menyatakan bahwa pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, MK menyatakan Pasal 128 huruf k UU Pilkada inkonstitusional dan tidak lagi berlaku.

"Menyatakan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis (3/7).

Pemohon dalam perkara ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan Syarifah Hayana. Ia mempersoalkan konstitusionalitas frasa "kegiatan lain" dalam Pasal 128 huruf k UU Pilkada.

Adapun bunyi lengkap dari pasal dimaksud, yakni "Lembaga pemantau pemilihan dilarang: melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan."

Menurut Mahkamah, frasa "kegiatan lain" dalam norma pasal diuji merupakan bentuk frasa terbuka (open-ended clause) yang tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk ataupun dikecualikan.

Akibatnya, frasa tersebut memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai "kegiatan lain" yang dilarang, tanpa adanya rambu-rambu hukum sebagai pembatas.

"Rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal 'keranjang sampah', 'mulur mungkret', atau 'pasal karet' yang memiliki dimensi hukum yang berbeda," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan seperti pada Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu mesti dibatasi oleh prinsip-prinsip kepastian hukum yang adil.

MK pun menilai Pasal 128 huruf k UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya penjelasan terhadap norma pasal dimaksud. Pada bagian penjelasan, pasal tersebut hanya dibubuhi keterangan "cukup jelas".

Menurut Mahkamah, formulasi semacam itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi. Padahal, keberadaan penjelasan sejatinya merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh.

"Dengan formulasi demikian, pembentuk undang-undang secara tidak langsung menyerahkan sepenuhnya tafsir atas batasan norma kepada aparat penegak hukum. Kondisi demikian tidak hanya menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis," kata Arief.

MK menegaskan bahwa seharusnya lembaga pemantau dapat menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat dalam proses pemilihan, terutama dalam hal pemilihan dengan satu pasangan calon.

Lembaga pemantau, tutur Arief, didirikan untuk melakukan pengawasan dengan mengedepankan sifat jujur dan adil. Jika hasil pemantauan mendapati adanya kekeliruan ataupun kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan, lembaga pemantau bisa berperan sebagai wali dari kotak kosong untuk mengajukan gugatan ke MK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Kabut Asap Pekat Menyelimuti Singapura

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Luar Negeri
Kabut Asap Pekat Menyelimut...

Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Sulawesi Utara

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antrean Kendaraan Mengular ...
Nasional
TNI dan ADF Gelar Latihan O...
Advertisement
Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.