Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Selain Pemantauan

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:45 WIB | Oleh:
MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Selain Pemantauan Doc: antara foto
Ket. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis (3/7).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan pemantau pemilu melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

MK menyatakan bahwa pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, MK menyatakan Pasal 128 huruf k UU Pilkada inkonstitusional dan tidak lagi berlaku.

"Menyatakan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis (3/7).

Pemohon dalam perkara ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan Syarifah Hayana. Ia mempersoalkan konstitusionalitas frasa "kegiatan lain" dalam Pasal 128 huruf k UU Pilkada.

Adapun bunyi lengkap dari pasal dimaksud, yakni "Lembaga pemantau pemilihan dilarang: melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan."

Menurut Mahkamah, frasa "kegiatan lain" dalam norma pasal diuji merupakan bentuk frasa terbuka (open-ended clause) yang tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk ataupun dikecualikan.

Akibatnya, frasa tersebut memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai "kegiatan lain" yang dilarang, tanpa adanya rambu-rambu hukum sebagai pembatas.

"Rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal 'keranjang sampah', 'mulur mungkret', atau 'pasal karet' yang memiliki dimensi hukum yang berbeda," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan seperti pada Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu mesti dibatasi oleh prinsip-prinsip kepastian hukum yang adil.

MK pun menilai Pasal 128 huruf k UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya penjelasan terhadap norma pasal dimaksud. Pada bagian penjelasan, pasal tersebut hanya dibubuhi keterangan "cukup jelas".

Menurut Mahkamah, formulasi semacam itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi. Padahal, keberadaan penjelasan sejatinya merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh.

"Dengan formulasi demikian, pembentuk undang-undang secara tidak langsung menyerahkan sepenuhnya tafsir atas batasan norma kepada aparat penegak hukum. Kondisi demikian tidak hanya menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis," kata Arief.

MK menegaskan bahwa seharusnya lembaga pemantau dapat menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat dalam proses pemilihan, terutama dalam hal pemilihan dengan satu pasangan calon.

Lembaga pemantau, tutur Arief, didirikan untuk melakukan pengawasan dengan mengedepankan sifat jujur dan adil. Jika hasil pemantauan mendapati adanya kekeliruan ataupun kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan, lembaga pemantau bisa berperan sebagai wali dari kotak kosong untuk mengajukan gugatan ke MK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Tradisi pembuatan nasi jangkrik di Kudus

12 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan nasi jang...

Tambahan stok beras di Sumut

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Tambahan stok beras di Sumut

Ruang publik Alun-alun Kabupaten Bogor

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Ruang publik Alun-alun Kabu...
Ekonomi
Piala Dunia 2026 Dongkrak O...

Lima Kandidat Utama Juara Tunggal Putri Wimbledon 2026

37 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Lima Kandidat Utama Juara T...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.