Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

E-Commerce Bakal Kena Pajak, Bagaimana dengan UMKM? Ini Kata Kemenkeu!

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 12:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi
E-Commerce Bakal Kena Pajak, Bagaimana dengan UMKM? Ini Kata Kemenkeu! Doc: Business Standard

JAKARTA - Pemerintah kembali bersiap menyasar sektor digital. Kali ini, giliran para pedagang e-commerce yang bakal kena kebijakan pajak baru.

Lewat skema Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop akan ditunjuk langsung sebagai pemotong pajak dari tiap transaksi pedagang yang berjualan di platform mereka.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, sebagai langkah memperkuat kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.

“Prinsipnya, ini bukan pajak baru. Hanya mekanismenya kita sederhanakan. Jadi pedagang tidak lagi perlu setor sendiri, tapi langsung dipotong oleh marketplace,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Rabu, (26/6).

Lewat sistem ini, pajak akan dipotong secara otomatis sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi, sesuai dengan ketentuan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Artinya, pedagang tetap bisa fokus jualan tanpa ribet urusan hitung-hitungan pajak.

Namun, siapa saja yang bakal kena dampak kebijakan ini?

Rosmauli menjelaskan, hanya merchant dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta hingga maksimal Rp 4,8 miliar yang akan dikenakan pemotongan pajak. UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap bebas pajak, sesuai aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“UMKM kecil tetap aman. Mereka bisa tetap berjualan tanpa khawatir. Fokus kebijakan ini lebih ke pedagang menengah yang selama ini transaksinya sudah cukup besar, tapi belum tentu taat pajak,” katanya.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi shadow economy di ranah digital yang selama ini sulit terpantau. Dengan sistem pemungutan otomatis dari platform, pemerintah berharap tak ada lagi celah bagi pelaku usaha daring yang luput dari pengawasan.

Selain demi kepatuhan, strategi ini juga jadi penyelamat penerimaan negara yang tengah lesu. Seperti diketahui, pendapatan negara dari pajak tercatat mengalami penurunan pada kuartal I 2025. Maka, sektor digital yang kian menggeliat pun jadi ladang potensial baru.

Meski begitu, tetap ada kekhawatiran dari pelaku usaha. Bagi pedagang yang omzetnya melebihi Rp 500 juta, pemotongan 0,5 persen dari total transaksi tentu bukan jumlah kecil. Namun banyak pihak menilai angka ini masih wajar dan adil, apalagi mengingat keuntungan bisnis digital yang makin besar tiap tahunnya.

Rosmauli juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ujuk-ujuk langsung diterapkan. Pemerintah sudah menggelar meaningful participation dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan kementerian terkait, demi memastikan semua pihak memahami dan siap menghadapi perubahan ini.

“Sistem ini disiapkan matang agar bisa berjalan lancar. Target utamanya bukan menekan pelaku usaha, tapi justru memberikan kepastian dan kemudahan dalam kewajiban pajak,” tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.