Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

E-Commerce Bakal Kena Pajak, Bagaimana dengan UMKM? Ini Kata Kemenkeu!

6 Selasa, 01 Jul 2025, 12:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi
E-Commerce Bakal Kena Pajak, Bagaimana dengan UMKM? Ini Kata Kemenkeu! E-Commerce Bakal Kena Pajak, Bagaimana dengan UMKM? Ini Kata Kemenkeu! Doc: Business Standard

JAKARTA - Pemerintah kembali bersiap menyasar sektor digital. Kali ini, giliran para pedagang e-commerce yang bakal kena kebijakan pajak baru.

Lewat skema Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop akan ditunjuk langsung sebagai pemotong pajak dari tiap transaksi pedagang yang berjualan di platform mereka.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, sebagai langkah memperkuat kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.

“Prinsipnya, ini bukan pajak baru. Hanya mekanismenya kita sederhanakan. Jadi pedagang tidak lagi perlu setor sendiri, tapi langsung dipotong oleh marketplace,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Rabu, (26/6).

Lewat sistem ini, pajak akan dipotong secara otomatis sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi, sesuai dengan ketentuan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Artinya, pedagang tetap bisa fokus jualan tanpa ribet urusan hitung-hitungan pajak.

Namun, siapa saja yang bakal kena dampak kebijakan ini?

Rosmauli menjelaskan, hanya merchant dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta hingga maksimal Rp 4,8 miliar yang akan dikenakan pemotongan pajak. UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap bebas pajak, sesuai aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“UMKM kecil tetap aman. Mereka bisa tetap berjualan tanpa khawatir. Fokus kebijakan ini lebih ke pedagang menengah yang selama ini transaksinya sudah cukup besar, tapi belum tentu taat pajak,” katanya.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi shadow economy di ranah digital yang selama ini sulit terpantau. Dengan sistem pemungutan otomatis dari platform, pemerintah berharap tak ada lagi celah bagi pelaku usaha daring yang luput dari pengawasan.

Selain demi kepatuhan, strategi ini juga jadi penyelamat penerimaan negara yang tengah lesu. Seperti diketahui, pendapatan negara dari pajak tercatat mengalami penurunan pada kuartal I 2025. Maka, sektor digital yang kian menggeliat pun jadi ladang potensial baru.

Meski begitu, tetap ada kekhawatiran dari pelaku usaha. Bagi pedagang yang omzetnya melebihi Rp 500 juta, pemotongan 0,5 persen dari total transaksi tentu bukan jumlah kecil. Namun banyak pihak menilai angka ini masih wajar dan adil, apalagi mengingat keuntungan bisnis digital yang makin besar tiap tahunnya.

Rosmauli juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ujuk-ujuk langsung diterapkan. Pemerintah sudah menggelar meaningful participation dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan kementerian terkait, demi memastikan semua pihak memahami dan siap menghadapi perubahan ini.

“Sistem ini disiapkan matang agar bisa berjalan lancar. Target utamanya bukan menekan pelaku usaha, tapi justru memberikan kepastian dan kemudahan dalam kewajiban pajak,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun pemerintah optimistis, pendekatan yang lebih transparan dan terintegrasi kali ini tak akan mengulang kegagalan serupa pada 2018 lalu, saat wacana pajak e-commerce ditolak mentah-mentah oleh publik dan akhirnya dibatalkan.

Apakah ini bakal jadi game changer di dunia e-commerce Indonesia? Atau justru bikin pelaku usaha putar haluan ke jalur lain? 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.