Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan KM HSN 8 ke Kejaksaan

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 16:11 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan KM HSN 8 ke Kejaksaan Doc: KKP
Ket. Barang bukti penyidikan kasus tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan di Jawa Tengah

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah. Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu (25/6).

Direktur Jenderal PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/6), menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, ini berarti proses penyidikan dokumen palsu ini telah tuntas di tingkat penyidikan,” ujar Ipunk.

Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menjelaskan kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).

“Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati”, papar Teuku.

Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menambahkan barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya berupa ?1 buah KTP atas nama tersangka, ?1 buah smartphone milik tersangka, Surat Keputusan Penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, 2 buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan palsu atas nama KM. HSN 8, ?1 lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8, serta 2 lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) salah satunya bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik ilegal di bidang perikanan, salah satunya pemalsuan dokumen perizinan berusaha yang dapat merugikan negara dari aspek ekonomi dan sumber daya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PLN Bawa Edukasi Kelistrika...

Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Aparataur Negara Harus Memb...

Galungan Berpotensi Meningkatkan Inflasi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Galungan Berpotensi Meningk...

Hindari Konflik Sosial Malaku Terus Memperkuat Toleransi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hindari Konflik Sosial Mala...

Uji Coba, Irak Sukses Meredam Timnas Spanyol 1-1

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Irak Sukses Mered...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.