Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemisahan Pemilu Dapat Dipandang sebagai Desentralisasi Politik ke Daerah

📅 Jumat, 27 Jun 2025, 17:07 WIB | Oleh:
Pemisahan Pemilu Dapat Dipandang sebagai Desentralisasi Politik ke Daerah Doc: ist
Ket. pemilu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting terkait pemisahan pemilu. Pengamat politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq, M.A., mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal dapat memberi ruang lebih luas bagi politik lokal untuk lebih menonjol dan berkembang. Ini bisa menjadi sebuah desentralisasi politik ke daerah.

"Selama ini calon anggota DPRD maupun kepala daerah kerap terpinggirkan dalam euforia pemilihan presiden dan pemilu legislatif nasional, seperti DPR dan DPD," kata Sabiq di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Dengan penyelenggaraan pemilu lokal berupa pemilu legislatif DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara terpisah, Sabiq mengatakan partai politik dan para kandidat di daerah akan lebih fokus mengangkat isu-isu lokal, bukan sekadar menempel pada figur nasional.

Selain itu, publik juga bisa menilai dengan lebih jernih bagaimana koalisi politik bekerja di tingkat lokal, siapa mendukung siapa, serta apa basis programnya. "Hal ini berpotensi memperkuat akuntabilitas politik di daerah," kata pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu di Universitas Jenderal Soedirman itu.

Meski demikian, dia mengingatkan terdapat sejumlah tantangan teknis yang perlu diantisipasi. Salah satunya pemilih tetap dihadapkan pada banyak surat suara, yakni untuk pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota. Menurut dia, kompleksitas tersebut dapat meningkatkan potensi kebingungan pemilih.

"Solusinya adalah dengan menyederhanakan desain surat suara, melakukan sosialisasi yang intensif, dan memberikan simulasi pencoblosan," katanya. Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan lokal juga berpotensi menimbulkan persoalan integrasi.

Menurut Sabiq, sinkronisasi arah pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah bisa terganggu jika tidak diantisipasi dengan baik. "Perlu sinkronisasi siklus perencanaan dan anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih kuat agar arah pembangunan tetap selaras," kata Sabiq.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional rampung. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Jakarta, Kamis (26/6), mengatakan bahwa rampungnya pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.

Adapun pemilu nasional ialah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sementara pemilu lokal atau daerah terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

"Peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu sebelumnya, in casu pemilu anggota DPR, dan anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," kata Saldi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.