Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelanggaran Muatan Sudah Banyak Makan Korban Jiwa pada 2024, Mau Sampai Kapan Kebijakan Zero ODOL Ditunda-tunda?

📅 Jumat, 27 Jun 2025, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelanggaran Muatan Sudah Banyak Makan Korban Jiwa pada 2024, Mau Sampai Kapan Kebijakan Zero ODOL Ditunda-tunda? Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Truk ODOL.

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera menerapkan kebijakan penertiban kendaraan yang melampaui dimensi dan muatan alias over dimension over load (ODOL). 

Bahkan, aturan soal penertiban ODOl sendiri sudah adak sejak 2009. Namun, pelaksanannya sampai sekarang nihil alias selalu ditunda dengan berbagai alasan, termasuk ekonomi. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) demi mencegah kecelakaan fatal terulang setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.

Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6) malam, menyebutkan sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional yang menjadi sorotan serius pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi.

Dari seluruh kecelakaan tersebut, kata dia, sebanyak 6.000 korban jiwa tercatat akibat pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dari praktik kelebihan dimensi dan beban.

"Jumlah yang meninggal yang berkaitan dengan kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000-an yang meninggal yang terkait dengan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang," kata Menhub.

Menurut dia, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat sebab nyawa manusia tidak boleh dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang.

"Sebanyak 6.000 itu bukan angka yang sedikit tentunya. Jadi, ini yang menyebabkan kita merasa sangat peduli terhadap aspek keselamatan. Dengan jumlah yang meninggal cukup banyak, kita harus peduli terhadap keselamatan," tegas Menhub.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dikatakan pula bahwa satu nyawa pun terlalu banyak untuk dikorbankan. Hal ini mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan dari setiap kecelakaan akibat pelanggaran aturan ODOL.

Dudy mengakui adanya keresahan di kalangan pengemudi. Namun, negara wajib berpihak pada perlindungan masyarakat luas dari bahaya laten kelebihan muatan di jalan raya.

"Jangan menguantifikasi nyawa. Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan," tambah Menhub.

Oleh karena itu, Menhub berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaan kebijakan zero ODOL yang ditargetkan terimplementasi pada tahun 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian pada keselamatan publik dan tanggung jawab negara.

"Ada pihak yang mungkin ingin menyuarakan kepedulian atau concern-nya terhadap para pengemudi dan lainnya. Akan tetapi, 6.000 nyawa sudah tidak ada, inilah yang harus kita sama-sama pikirkan," imbuhnya.

Diungkapkan pula bahwa implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.