Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Investasi Nyaris Selesai, Tapi Masalah Izin Masih Jalan di Tempat?

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 15:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Investasi Nyaris Selesai, Tapi Masalah Izin Masih Jalan di Tempat? Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Ket. Wamen Investasi dan Hilirisasi Indonesia Todotua Pasaribu dalam acara Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

JAKARTA – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan dan Percepatan Investasi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.

Satgas ini bertugas mengawal investasi dari awal hingga selesai, termasuk menyelesaikan hambatan yang mungkin timbul, memastikan realisasi investasi, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Indonesia Todotua Pasaribu mengatakan saat ini pembentukan Satuan Tugas Kemudahan dan Percepatan Investasi sudah dalam tahap penyelesaian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Jadi, ini sekarang lagi tahapan penyelesaian di Kementerian Perekonomian dan rencananya itu ada yang namanya kita namakan Satgas Kemudahan dan Percepatan Investasi," ujar Todotua dalam acara Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6).

Todutua menjelaskan secara prinsip Satgas Kemudahan dan Percepatan Investasi akan bertugas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait dengan investasi yang tidak berjalan atau mandek.

Selain itu, satgas juga bertugas untuk mempercepat proses investasi, khususnya yang berkaitan dengan perizinan, strategi insentif dan lainnya.

"Tantangan kita supaya bagaimana bisa menyerap realisasi investasi ini supaya bisa terjadi bisa lebih cepat. Tentunya, dalam konteks ini makanya kita berbicara untuk konteksnya adalah kemudahan, berbicara konteks kemudahan ini, berarti berbicara terhadap proses, waktu, dan lain sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Todotua, post audit juga akan masuk dalam tugas Satgas Kemudahan dan Percepatan Investasi. Post audit merupakan aspek penting dalam proses penganggaran modal yang melibatkan pembandingan hasil aktual dengan prediksi dan penjelasan perbedaan.

Namun demikian, Todotua menekankan bahwa post audit tidak akan menghilangkan persyaratan maupun perizinan-perizinan yang diperlukan dalam berinvestasi.

Menurutnya, post audit justru akan mempercepat investasi, sebab akan berjalan secara paralel.

"Intinya kita harapkan kalau ada investasinya yang mau masuk, kita langsung bukakan pintu. Kalau mau realisasi investasi itu kan aplikasi yang paling real-nya itu adalah dia mulai pembangunan, kalau dia pabrik, bangun pabriknya. Selama ini kan orang itu menunggu semua perizinan komplit, nah ini yang membuat sampai bisa bertahun-tahun," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.