Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Modus Edarkan Sabu dalam Batang Pohon Singkong di Sumedang

📅 Selasa, 16 Jun 2026, 05:22 WIB | Oleh:
Polisi Ungkap Modus Edarkan Sabu dalam Batang Pohon Singkong di Sumedang Doc: antara foto
Ket. Aparat Polres Sumedang mengungkap peredaran sabu dalam batang pohon singkong.

SUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 23,35 gram dengan modus penyimpanan di dalam batang pohon singkong.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Sumedang, Senin (15/6) mengatakan penyimpanan tersebut merupakan modus kamuflase baru untuk mengelabui petugas dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika.

“Terkait modus penyimpanan sabu di dalam batang pohon singkong, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai bentuk kamuflase baru untuk mengelabui petugas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian khusus karena pelaku memanfaatkan batang tanaman singkong sebagai tempat penyimpanan barang bukti agar tidak mudah terdeteksi saat dilakukan penggeledahan.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan sabu dengan total berat 23,35 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp23 juta hingga Rp35 juta berdasarkan estimasi harga pasaran gelap.

Kapolres Sumedang mengatakan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan mengejar pemasok,” katanya.

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang diduga berasal dari seorang pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima dan menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali di wilayah lokal.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Polres Sumedang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

 
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.