Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ungkap Modus Edarkan Sabu dalam Batang Pohon Singkong di Sumedang

📅 Selasa, 16 Jun 2026, 05:22 WIB | Oleh:
Polisi Ungkap Modus Edarkan Sabu dalam Batang Pohon Singkong di Sumedang Doc: antara foto
Ket. Aparat Polres Sumedang mengungkap peredaran sabu dalam batang pohon singkong.

SUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 23,35 gram dengan modus penyimpanan di dalam batang pohon singkong.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Sumedang, Senin (15/6) mengatakan penyimpanan tersebut merupakan modus kamuflase baru untuk mengelabui petugas dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika.

“Terkait modus penyimpanan sabu di dalam batang pohon singkong, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai bentuk kamuflase baru untuk mengelabui petugas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian khusus karena pelaku memanfaatkan batang tanaman singkong sebagai tempat penyimpanan barang bukti agar tidak mudah terdeteksi saat dilakukan penggeledahan.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan sabu dengan total berat 23,35 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp23 juta hingga Rp35 juta berdasarkan estimasi harga pasaran gelap.

Kapolres Sumedang mengatakan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan mengejar pemasok,” katanya.

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang diduga berasal dari seorang pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima dan menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali di wilayah lokal.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Polres Sumedang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

 
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Daerah
DPRD Bali Dorong Pembiayaan...
Megapolitan
Disnaker Kota Depok Berangk...
Advertisement
Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

29 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.