Jika UU Pangan Abai Iklim, RI Bisa Menuju Krisis Ganda
📅 Selasa, 17 Jun 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: abtara
JAKARTA – Revisi Undang Undang (UU) Pangan yang tengah digodok DPR RI harus mampu memitigasi ancaman perubahan iklim, mengingat dampaknya di sektor pangan kian nyata. Regulasi harus bisa menjawab tantangan sektor pertanian saat ini.
Pengamat Pertanian dari Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi, Universitas Warmadewa (Unwar), Denpasar, Bali, I Nengah Muliarta menegaskan revisi UU Pangan harus mengintegrasikan keadilan iklim. "Perubahan iklim dapat berdampak negatif terhadap ketahanan pangan. Oleh karena itu, regulasi yang mempertimbangkan aspek adaptasi dan mitigasi perubahan iklim akan membantu petani lokal untuk bertahan dan berproduksi secara berkelanjutan," ucapnya pada Koran Jakarta, Senin (16/6).
Aspek keadilan iklim, jelasnya, harus diintegrasikan ke dalam kebijakan yang mencakup pengembangan strategi untuk mengadaptasi dan memitigasi dampak perubahan iklim terhadap ketahanan pangan. "Undang-undang harus memberikan panduan bagi petani untuk mengimplementasikan praktik bercocok tanam yang ramah lingkungan dan tahan terhadap perubahan iklim," ucapnya.
Menurut Muliarta, pemerintah perlu mengajak generasi muda terlibat dalam pengembangan kebijakan pangan. Generasi muda membawa perspektif baru dan inovatif yang dapat memperkaya sistem pangan.
Namun, perlu ada mekanisme jelas untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Karenanya, dibutuhkan upaya untuk menciptakan mekanisme partisipatif yang memungkinkan masyarakat, terutama petani, untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Revisi ini, terangnya, harus mengatur praktik pertanian berkelanjutan yang mampu menjaga keseimbangan lingkungan. Kebijakan harus mendukung pertanian organik dan agroekologi, serta memberikan insentif bagi petani yang menerapkan praktik tersebut untuk menjaga kualitas tanah dan sumber daya alam (SDA).
Kebijakan terkait akses pembiayaan bagi petani sangat penting untuk diperhatikan. Revisi undang-undang harus mencakup pengaturan tentang kredit mikro dan asuransi pertanian untuk memberikan dukungan finansial.
Revisi tersebut juga harus mencakup kebijakan untuk memastikan distribusi pangan yang adil dan merata di seluruh wilayah. Penanganan masalah pangan dalam situasi darurat, seperti bencana alam, harus diatur untuk melindungi ketahanan pangan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah Krusial
Sementara itu, Anggota Komisi IV, Sonny T Danaparamita menegaskan revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut Sonny, pengelolaan pangan di Indonesia masih penuh tantangan. Berdasarkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, Indonesia masih menghadapi kurang optimalnya produksi pangan.
Dalam kesempatan lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan dukungan penuh terhadap proses revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang tengah dilaksanakan Komisi IV DPR-RI. Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edy menyatakan UU Pangan perlu disesuaikan dengan situasi perkembangan dan tantangan nasional maupun global, termasuk terhadap isu perubahan iklim, penyempurnaan tata kelola pangan, upaya penyelamatan pangan, pengendalian kerawanan pangan, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi, pengawasan keamanan dan mutu pangan, serta penguatan data dan informasi pangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!