Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kalteng akan Melepaskan Kawasan Hutan untuk Dikembangkan. Ini Perlu Dikritisi karena Bisa Merusak Hutan

📅 Senin, 16 Jun 2025, 13:24 WIB | Oleh:
Kalteng akan Melepaskan Kawasan Hutan untuk Dikembangkan. Ini Perlu Dikritisi karena Bisa Merusak Hutan Doc: ist
Ket. hutan

PALANGKA RAYA – Langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, perlu dicermati dan dikritisi karena bisa merusak hutan.

Sebab Pemkot Palangka Raya berupaya memperluas izin pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan nonhutan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan daerah.

"Wilayah Kota Palangka Raya memang luas. Namun demikian baru 20 persen yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Sedangkan 80 persen masih kawasan hutan,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Senin.

Kota Palangka Raya secara geografis memiliki luas wilayah 2.853,52 Km2 (267.851 hektare) dengan topografi terdiri dari tanah datar dan berbukit dengan kemiringan kurang dari 40 persen.

Achmad Zaini menambahkan, masih didominasinya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini sebagai kawasan hutan juga menjadi tantangan dan hambatan tersendiri bagi pemerintah setempat untuk pengembangan kawasan.

Dia menerangkan, 20 persen kawasan tersebut sudah termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan dan perumahan. Menurut dia, kawasan luasan lahan yang ada saat ini belum ideal untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.

"Terlebih aset tanah Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri saat ini juga sangat minim. Keterbatasan pengelolaan dan pemanfaatan lahan ini juga tentu menjadi tantangan bagi Pemkot Palangka Raya dalam mengembangkan infrastruktur dan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat," katanya.

Wakil Wali Kota  Palangka Raya ini menambahkan, terbatasnya kawasan berstatus non hutan itu  juga menjadi hambatan bagi pemerintah setempat dalam melaksanakan program pemerintah pusat.

"Seperti dengan adanya tawaran dari pemerintah pusat yaitu sekolah rakyat, secara tidak langsung ini menjadi faktor kendala. Pemkot minim punya aset tanah ditambah sebagian besar lahan masih berstatus kawasan hutan. Ini yang akan kita upayakan ada pelepasan izin kawasan," katanya.

Zaini mengungkapkan, Pemkot Palangka Raya saat ini sedang mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan terkait fungsi kawasan dari 20 persen menjadi 40 persen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peluang usaha, investasi dan pembangunan.

“Setidaknya, ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur yang membutuhkan hak tanah, atau lahan dengan luasan cukup besar, maka tanahnya sudah siap,” katanya.

Secara administratif, Kota Palangka Raya terdiri atas lima kecamatan yaitu Pahandut, Sabangau, Jekan Raya, Bukit Batu dan Rakumpit dengan 30 kelurahan. Meski merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya ini memiliki tiga wajah yakni wajah kota, wajah hutan dan wajah desa.  Pertanyaannya, sudah mendesakkan mengubah hutan? Sebab banyak hutan sudah rusak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.