Yuk Kita Cek Status BSU 2025 Secara ‘Offline’
📅 Selasa, 10 Jun 2025, 12:05 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: bpjsketenagakerjaan.go.id
JAKARTA - Masyarakat Indonesia khususnya para pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapatkan BSU Rp600.000. Penyaluran BSU Rp600.000 itu untuk pencairan bulan Juni dan Juli 2025.
Simak cara cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 secara offline dalam artikel ini. Pengecekan status penerima BSU 2025 Rp600.000 tidak hanya bisa dilakukan online, namun juga dapat ketahui secara offline.
Dalam mengecek secara online, pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat bisa mengakses JMO Login. Atau mengakses via laman BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan NIK KTP.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Offline
Para pekerja atau guru honorer dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada HRD tersebut mengenai status penerima BSU atau bukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika terdaftar, para pekerja dan guru honorer akan mendapat uang tunai sebesar Rp600.000 untuk penyaluran dua bulan. Yakni Juni dan Juli 2025.
Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria. Yaitu, ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Aturan tersebut, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan bantuan subsidi upah.
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!