Samarinda Berusaha Keras Menjaga Keterbukaan Penerimaan Murid Baru, Jauhkan dari KKN
📅 Senin, 02 Jun 2025, 14:19 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SAMARINDA – Bukan rahasia lagi, sering banyak permainan dalam penerimaan murid baru. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen memperkuat transparansi dalam mewujudkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Upaya ini diwujudkan dengan membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Kaltim, Senin.
Wali Kota Andi Harun menyatakan pembentukan tim ini merupakan respons atas berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait dugaan gratifikasi serta kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di tahun-tahun sebelumnya.
“Ini adalah respons dan bentuk kepatuhan kami, agar SPMB bisa terhindar dari praktik-praktik yang melanggar aturan,” kata Andi Harun menegaskan.
Tim Pengawas ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Samarinda. Salah satu tugas utama tim ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang berkaitan dengan SPMB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, Pemkot Samarinda telah membuka berbagai saluran khusus SPMB. Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 085246463799.
Bisa juga mengunjungi laman www.inspektoratsamarindakota.go.id atau datang langsung ke posko pengaduan di Lantai I Gedung Inspektorat Samarinda.
Andi Harun mengingatkan bahwa saluran pengaduan ini hanya diperuntukkan bagi masalah SPMB dan setiap aduan harus disertai dengan bukti yang valid.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain menindaklanjuti aduan, Tim Pengawas juga akan memastikan persentase kuota SPMB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. SPMB dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan, baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Untuk SPMB SD, terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi minimal lima persen.
Sementara itu, untuk SPMB SMP, ada empat jalur, yaitu jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Andi Harun mencontohkan, jika ada kepala sekolah atau panitia SPMB yang terbukti melakukan gratifikasi, Tim Pengawas langsung memprosesnya melalui jalur hukum tanpa harus melalui sanksi disiplin Inspektorat terlebih dahulu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!