Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Suami Tega Bunuh Istri Kedua Gara-gara Kesal Sering Didatangi di Tempat Kerja

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 15:42 WIB | Oleh:
Suami Tega Bunuh Istri Kedua Gara-gara Kesal Sering Didatangi di Tempat Kerja Doc: antara foto
Ket. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

TANGERANG - Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5).

“Peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (1/6).

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

"Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," kata Zain.

Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi," kata Zain.

Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.

"Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian," jelas Zain.

Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

"Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," ucap Zain.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

25 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

25 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

25 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.