Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Pramono Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Strategis

📅 Selasa, 27 Mei 2025, 15:35 WIB | Oleh:
Gubernur Pramono Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Strategis Doc: Istimewa

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5). Ketiga Raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam penjelasannya, Gubernur Pramono menekankan bahwa isu utama dalam RPJMD 2025–2029 berfokus pada penguatan kapasitas fiskal dan pembangunan sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, dan tata kelola pemerintahan. “Terkait penguatan kapasitas fiskal, kami mengapresiasi masukan mengenai peningkatan pendapatan daerah, yang lima tahun ke depan akan dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, pemanfaatan aset, serta hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini juga dibarengi dengan efisiensi dan efektivitas belanja produktif, serta pengembangan skema pendanaan alternatif,” ujar Gubernur Pramono.

Di sektor pendidikan, ia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara tepat sasaran, serta memperkuat pendidikan vokasi melalui kemitraan antara SMK dan dunia usaha. Pemprov juga akan meningkatkan inklusivitas pendidikan dengan pengadaan fasilitas pendukung, kurikulum adaptif, dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

Menanggapi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono menegaskan pentingnya pengendalian konsumsi rokok di ruang publik sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. “Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan. Raperda ini tetap memberikan ruang bagi perokok di area khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok, di mana hak individu tetap dihormati tanpa mengabaikan hak kolektif atas udara bersih dan prinsip HAM,” jelasnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa Raperda tersebut mendukung transisi menuju ekonomi sehat, termasuk pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk membina UMKM, melakukan edukasi publik, dan memberi insentif bagi usaha yang ramah terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, akan menjadi fokus utama dari regulasi ini.

“Kami sepakat untuk mencantumkan perlindungan kesehatan bagi warga dari bahaya merokok dan paparan asap, khususnya bagi kelompok usia di bawah 21 tahun dan ibu hamil,” tegas Gubernur Pramono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

4 Tempat Usaha Don Ritto Mulai Disisir Petugas Kejagung

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Warga Akan Lebih Sehat Bila Tinggal di Rumah yang Layak Huni

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Warga Akan Lebih Sehat Bila...

ASN Yang Segera Memasuki Masa Pensiun Perlu Persiapan

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.