Masih Stabil! OJK Catat Porsi KPR terhadap Total Kredit Nasional di Kisaran 10 Persen
📅 Senin, 26 Mei 2025, 10:21 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain itu, dukungan OJK juga termasuk mengenai penetapan KPR dengan bobot terendah sebesar 20 persen, yang dihitung secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).
OJK juga menyampaikan bahwa penilaian kualitas KPR yang dapat dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran tertuang dalam POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Dalam aturan ini, aset produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga satu pilar, yang dapat dimanfaatkan oleh bank untuk KPR.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!