Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional

📅 Sabtu, 17 Mei 2025, 17:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional Doc: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ket. Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) memastikan usulan perluasan kawasan konservasi 30 persen terintegrasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan LSM untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.

“Untuk pengembangan OECM yang perlu diperhatikan dari segi ruang laut adalah OECM hanya bisa dibentuk di luar kawasan konservasi. Sementara dari segi pengakuan komunitas, hanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah memiliki pranata hukum cukup kuat sehingga dibutuhkan kriteria untuk area lainnya sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting,” terang Kartika di Jakarta, Sabtu (17/5).

Saat ini KKP bersama Kementerian ATR sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Diharapkan pada Juni 2025, Peraturan Pemerintah ini akan terbit. Penguatan terhadap Rencana Pola Ruang Nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045, diantaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam Revisi RTRWN yang direncanakan akan ditetapkan pada bulan Juni 2025.

Capaian Penataan Ruang Laut Indonesia

Sejumlah capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia hingga saat ini telah terwujud antara lain ditetapkannya 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.

Dirjen Kartika juga meminta peran aktif stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut. Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

14 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.