Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Dalami Kesepakatan Direksi dan Komisaris untuk Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara

📅 Kamis, 15 Mei 2025, 11:47 WIB | Oleh:
KPK Dalami Kesepakatan Direksi dan Komisaris untuk Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara Doc: ANTARA
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya mendalami kesepakatan direksi dan komisaris untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) saat memeriksa tiga saksi kasus tersebut pada Rabu (14/5).

“Saksi hadir atas nama HW, AY, dan SA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di mana para saksi didalami terkait kesepakatan direksi dan komisaris atas KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT JN yang dilakukan oleh PT ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi tersebut diketahui merupakan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW), Ketua Tim Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Alwi Yusuf (AY), dan Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin (SA).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019—2022.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Heru Widodo juga didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi.

Sementara Alwi Yusuf, kata Budi, didalami sebagai saksi terkait pemeriksaan lanjutan akuisisi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...
Daerah
Bulog Timika: Stok Beras Am...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.