Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Dalami Kesepakatan Direksi dan Komisaris untuk Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara

📅 Kamis, 15 Mei 2025, 11:47 WIB | Oleh:
KPK Dalami Kesepakatan Direksi dan Komisaris untuk Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara Doc: ANTARA
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya mendalami kesepakatan direksi dan komisaris untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) saat memeriksa tiga saksi kasus tersebut pada Rabu (14/5).

“Saksi hadir atas nama HW, AY, dan SA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di mana para saksi didalami terkait kesepakatan direksi dan komisaris atas KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT JN yang dilakukan oleh PT ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi tersebut diketahui merupakan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW), Ketua Tim Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Alwi Yusuf (AY), dan Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin (SA).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019—2022.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Heru Widodo juga didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi.

Sementara Alwi Yusuf, kata Budi, didalami sebagai saksi terkait pemeriksaan lanjutan akuisisi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...

Kementrans Dorong Konsep Transmigrasi Baru

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kementrans Dorong Konsep Tr...
Advertisement
Event Jakarta Akhir Pekan 10-11 Oktober: Ada Avenged Sevenfold hingga Victoria Run

Event Jakarta Akhir Pekan 10-11 Oktober: Ada Avenged Sevenfold hingga Victoria Run

09 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.