Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Trump Teken Perintah Eksekutif Pangkas Harga Obat-obatan

📅 Rabu, 14 Mei 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Trump Teken Perintah Eksekutif Pangkas Harga Obat-obatan Doc: istimewa
Ket. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (12/5), menandatangani sebuah perintah eksekutif yang bertujuan untuk menurunkan harga obat-obatan, menuntut perusahaan-perusahaan obat untuk memberikan harga obat resep yang sebanding dengan harga di negara-negara maju lainnya.

"Perintah ini menginstruksikan Pemerintah untuk memberitahukan target harga kepada para produsen farmasi guna memastikan bahwa AS, sebagai pembeli dan penyalur dana terbesar untuk obat resep di dunia, mendapatkan harga terbaik," demikian bunyi perintah eksekutif tersebut.

Seperti dikutip dari Antara, Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS Robert F. Kennedy Jr. akan membentuk sebuah mekanisme yang memungkinkan pasien AS untuk membeli obat mereka secara langsung dari produsen yang menjualnya kepada warga AS dengan harga untuk "Negara yang Paling Diistimewakan", tanpa melalui perantara, imbuh perintah itu.

"Kita akan membayar harga terendah di dunia. Negara mana pun yang membayar harga paling murah, itulah harga yang akan kita dapatkan," ungkap Trump di Gedung Putih sebelum bertolak ke Timur Tengah.

Perintah eksekutif tersebut mencakup beberapa kebijakan, termasuk memperbolehkan impor obat dari luar negeri dengan harga lebih rendah, serta memberlakukan “most favored nation rule” yang mengharuskan perusahaan farmasi menjual obat kepada pemerintah AS dengan harga serendah mungkin, setara dengan negara-negara lain yang membayar lebih murah.

Sebaiknya Anda baca juga:

Trump mengatakan bahwa para produsen obat-obatan harus menurunkan harga produk mereka di AS ke level yang sama dengan harga di negara-negara maju lainnya.

Jika perintah ini ditolak, para produsen akan menghadapi penyelidikan. Menurut data terbaru, harga yang dibayarkan oleh warga AS untuk obat-obatan bermerek lebih dari tiga kali lipat dari harga yang dibayarkan di negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) lainnya, bahkan setelah memperhitungkan diskon yang diberikan produsen di AS, menurut perintah eksekutif tersebut.

Mayoritas anggota OECD adalah negara-negara maju. AS memiliki kurang dari 5 persen populasi dunia, tetapi membayar sekitar 75 persen dari keuntungan industri farmasi global, menurut perintah eksekutif tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

30 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.