Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Libur Waisak, Layanan STNK di Jakarta Tutup, SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

📅 Sabtu, 10 Mei 2025, 09:50 WIB | Oleh:
Libur Waisak, Layanan STNK di Jakarta Tutup, SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi Doc: ANTARA
Ket. Lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA - Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta libur pada 12-13 Mei 2025 sehubungan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

"Informasi pelayanan STNK Direktorat Lantas Polda Metro Jaya wilayah Daerah Khusus Jakarta dalam rangka Hari Raya Waisak dan cuti bersama, Senin-Selasa, 12-13 Mei 2025, pelayanan tutup (libur)," sebut akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, yang dikutip, Sabtu.

Pelayanan STNK bakal kembali beroperasi pada Rabu (14/5).

Semantara pelayanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) tetap dibuka di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan. Pada Sabtu layanan SIM Keliling buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut lokasinya :

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
  5. Jakarta Barat di Mall Citraland.

Untuk dapat mengakses SIM Keliling ini, pemohon harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang, KTP pemilik, serta dilampirkan fotokopi. Saat di lokasi SIM Keliling pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan sebelum sesi foto akan diminta mengikuti tes psikologi secara daring.

Catat juga perpanjangan di SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Bagi pemilik SIM B, tidak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

30 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.