Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Menahan Oknum Kades di Tulungagung yang Diduga Korupsi Dana Desa

📅 Minggu, 20 Apr 2025, 19:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Menahan Oknum Kades di Tulungagung yang Diduga Korupsi Dana Desa Doc: ANTARA
Ket. Dok - Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana memberikan keterangan pers terkait penahanan Kades Kradinan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di mapolres Tulungagung.

TULUNGAGUNG– Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menahan oknum Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.Dalam perkara yang sama, bendahara desa setempat ditetapkan sebagai buronan polisi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, Minggu(20/4), mengatakan penahanan terhadap Kades Kradinan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menunggu proses persidangan," kata Ryo.

Ia menjelaskanpenahanan dilakukan pada Selasa (15/4) lalu, menyusul rampungnya penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses tahap dua.

Selain Eko, penyidik juga menetapkan Wiji, bendahara Desa Kradinan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun hingga kini, yang bersangkutan menghilang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidikan kami split karena ada dua tersangka. Kami masih melakukan pencarian terhadap bendahara desa," ujarnya.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersekongkol mencairkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan (BK), lalu menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp700 juta," kata Ryo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.